Tarif Angkutan Baru Disepakati Dishub Kalsel dan Komisi III DPRD Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penyesuaian tarif angkutan sewa khusus yang difasilitasi Komisi III hari ini bersama pihak terkait, akhirnya mencapai titik temu, Rabu (25/10).

    Disepakati tarif batas atas Rp.6500 dan tarif batas bawah menjadi Rp 4000. Ada kenaikan dari tarif angkutan terdahulu yakni dimana tarif batas atas Rp 6500 dan tarif batas bawah Rp 3900.

    Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III H. Sahrujani mengatakan menyambut baik keputusan tarif baru tersebut. Ia menyampaikan, pihaknya setuju atas ketetapan tarif yang dirancang Dishub Kalsel.

    “Kami bersyukur dengan hasil rapat ini, dari Dishub akan memohon kepada Gubernur untuk di SK kan karena angkanya sudah sesuai dengan yang mereka inginkan dan kami komisi III juga sudah mempertimbangkan bahwa tarif ini sudah disepakati dengan angka tarif bawah atas dan tarif bawah tadi,” ujarnya.

    Sahrujani berharap kesepakatan ini harus bisa diterapkan dan bisa secepatnya di SK kan agar pelayanan dikalsel berjalan sebagaimana mestinya.(humas)

    Baca Juga

    Truk Hantam Pagar Taman Makam Pahlawan Bumi Kencana 

    Editor Restu

    Baca Juga :   3 Remaja Diamankan di Belitung Diduga Kelompok Gengster Pelaku Penyerangan Anggota Damkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI