Penjelasan Polisi Terkait Penipuan Modus Menggandakan Uang di Banjarmasin Selatan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan amankan seorang pria pelaku penipuan, di Jalan Bumi Mad Raya, Komplek Bumi Jaya Rt 10, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (18/10).

    Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugiyanto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan membuktikan kepada korban bahwa ia dapat mengambil uang dari bank gaib.

    “Padahal pelaku hanya melakukan sedikit trik yang dipelajarinya melalui Youtube. Namun sayangnya, korban percaya bahwa ia memiliki ilmu tersebut,” ungkap Sudirno, Minggu (23/10).

    Pelaku berinisial RM (53), warga Jalan Trans Kalimantan Km 25, Desa Handil Galam, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.

    Baca juga: DPRD Banjarmasin Bahas 19 Propemperda 2024, Lima Merupakan Inisiatif Legislatif

    RM diamankan setelah diduga melakukan penipuan terhadap korbannya Moch Yamin (56), warga Jalan Thambrin, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kurang lebih sebanyak Rp392 juta selama enam bulan terakhir.

    Kanit memaparkan, dengan berbagai alasan pelaku meminta korban untuk mentransferkan sejumlah uang, berkali-kali di selang waktu yang berbeda.

    “Salah satu alasannya itu pelaku meminta korban untuk membeli minyak wangi senilai Rp8 juta, sebagai syarat untuk ritual mengambil uang dari bank gaib itu,” lanjutnya.

    Selain itu, pelaku mengiming-imingi dengan parfum tersebut bisa mendapatkan uang bermilyar-milyar banyaknya.

    Namun, seiring berjalannya waktu korban merasa ditipu lalu melaporkan kejadian tersebut pada 18 Oktober lalu.

    Baca Juga :   Dilanda Banjir Tiap Tahun, Aktivitas Warga Pemurus Baru Terganggu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI