WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pemerintah di seluruh negara seharusnya menerapkan kebijakan lebih keras dalam kerangka internasional terkait penghindaran pajak orang kaya atau miliarder, dengan menerapkan pajak minimum global sehingga dapat mengumpulkan US$ 250 miliar (Rp 3.979 triliun) per tahun.
Demikian dikatakan Observatorium Pajak Uni Eropa (UE) atau the EU Tax Observatory pada Senin (23/10/2023) dikutip dari Reuters.
“Jika dikenakan, jumlah tersebut hanya setara 2% dari hampir US$ 13 triliun kekayaan yang dimiliki 2.700 miliarder di seluruh dunia,” kata kelompok penelitian yang berbasis di Paris School of Economics.
The EU Tax Observatory dalam Laporan Penghindaran Pajak Global (Global Tax Evasion Report) tahun 2024 menyatakan saat ini, pajak pribadi para miliarder sering jauh lebih kecil dibandingkan pajak penghasilan yang dibayarkan masyatakat karena mereka dapat memarkir kekayaannya di perusahaan-perusahaan cangkang yang melindungi dari pajak penghasilan.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Pajak Orang Kaya Dunia Dapat Hasilkan Rp 3.969 T Per Tahun
Editor: Yayu