Waria ‘Ayu Lestari’ Penyekap Pria Hingga Tewas Terancam Penjara 20 Tahun

    Dari semua keterangan saksi, menurut Agung, informasi mengarah ke pelaku. Pasalnya, pelaku sempat membawa korban saat terjadinya kecelakaan sepeda motor.

    “Pelaku kami tangkap setelah kami minta keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk menganiaya korban. Pelaku terancam hukuman penjara 12 hingga 20 tahun penjara,” tukasnya. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kondisi Terkini Prabowo Usai 'Operasi' Cedera Kaki

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI