WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pria usia 21 tahun, DG dan WP (33) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, diduga melakukan pencurian di Indomaret dengan cara masuk melalui atap pintu belakang dan keluar dengan menjebol pintu belakang ritel modern di Jalan Transmigrasi Plajau Gg Bata Merah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Keduanya melakukan aksinya diperkirakan sekitar pukul 06.40 Wita, Kamis (19/10/2023) lalu.
Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dibackup oleh Anggota Resmob Polres Tanah Bumbu menangkap keduanya sekitar pukul 16.00 wita, Kamis (19/10/2023)
Diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Jumat (20/10/2023).
“Keduanya ditangkap saat di rumah kontrakan, di Gang Affiat Desa Hidayah Makmur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Kedua diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang diamanakan, sepeda motor Mio Soul, berbagai macam merk rokok dengan total keseluruhan 342 bungkus, berbagai macam merk semir rambut dengan total keseluruhan 57 bungkus, berbagai macam jenis personal care dengan jumlah 25 buah, berbagai macam voucher dengan jumlah 113buah, berbagai macam E-Money Indomaret dengan jumlah 175buah.
Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal saat karyawan baru sampai ditempat kerjaannya di Toko Indomaret Jalan Transmigrasi Plajau Gang Bata Merah Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.