Ade Safri menyampaikan, pendalaman foto yang beredar tersebut terkait dengan perihal Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun,” ucapnya.
Adapun penanganan kasus dugaan Pemerasan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin.
“Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.
Pada hari ini, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan Firli untuk hadir sebagai saksi dan diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi