Terungkap Kasus Pembakaran Rumah di Kapuas, Pelaku 11 Orang Kebanyakan Anak-anak

    WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas jajaran Polda Kalteng mengungkap kasus pembakaran rumah kosong di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (16/10/2023).

    Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra SIK MM dalam press conference yang digelar di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas mengungkapkan bahwa ada lima bangunan yang sengaja dibakar oleh para pelaku.

    Kelima bangunan tersebut yaitu bangunan SMP 4 di Jl. R.A. Kartini No. 107 Kel. Selat Hilir, rumah di Jl. A. Yani RT. 19 Kel. Selat Hilir, rumah di Jl. Garuda RT. 02 Kel. Selat Tengah, rumah di Jl. A. Yani RT. 19 Kel. Selat Hilir dan bangunan bekas akademi perawatan atau bekas rumah sakit lama Jl. K.P. Tendean Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas.

    Baca juga: NGERI! Detik-detik Pencari Ikan Dimangsa Buaya, Terdengar Teriakan Histeris Warga

    “Ada 11 pelaku yang berhasil diamankan. Dua orang dewasa, enam anak berkonflik dengan hukum dan tiga anak di bawah umur dalam pengawasan orang tua,” jelas Wakapolres Kompol Asdini.

    Lebih lanjut, dijelaskan Asdini, motif dari para pelaku melakukan pembakaran yaitu untuk menimbulkan kegaduhan dan agar para pelaku bisa ikut ramai memadamkan api karena para pelaku tergabung dalam relawan BPK (Barisan Pemadam Kebakaran).

    “Pelaku pembakaran dikenakan pasal 187 (1) E Jo Pasal 187 Ter Jo Pasal 55 KUHPidana ancaman pidana 12 tahun penjara,” lanjut Kompol Asdini.

    Di akhir press conference Kompol Asdini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Kapuas agar dapat terus mengawasi pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari kenakalan remaja.

    Baca Juga :   Ngeri! Anggota Polisi Jadi Korban Begal Hingga Luka Parah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI