Maju Capres-Cawapres, KPU Wajibkan Kepala Daerah Minta Izin Tertulis Presiden

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan sikap.

    KPU mewajibkan kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden untuk meminta izin presiden. Hal ini diatur Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.

    Idham menjelaskan bahwa surat permintaan izin kepala daerah kepada presiden juga harus disampaikan kepada KPU.

    Surat tersebut akan menjadi salah satu dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

    Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta.

    Dalam permohonan tersebut, Almas meminta agar persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi paling sedikit 40 tahun atau dengan pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    KPU pun akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 90/PU-XI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun.

    Baca Juga :   OTT Pejabat, Cagub Petahana Bengkulu Ikut Diperiksa KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI