WARTABANJAR.COM – DPR RI mendesak pemerintah membatasi ekspor hasil laut Jepang. Hal ini seiring dengan keputusan Jepang membuang limbah nuklir atau radioaktif PLTN Fukushima ke laut.
Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan keputusan Jepang membuang puluhan ribu ton air tercemar radioaktif dari PLTN Fukushima itu.
Berdasarkan data, ekspor seafood merupakan salah satu sumber devisa Jepang dari Indonesia. Jepang mendapatkan 10,3 juta dollar AS dari mengekspor seafood ke Indonesia pada 2022.
Karena itu, pemeriksaan seafood impor dari Jepang, menurutnya wajib dilakukan. Hal tersebut untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Baca Juga
Peringatan Dini BMKG Hujan di Wilayah Kalsel Esok
“Keselamatan masyarakat di Indonesia adalah hal utama, jadi perlu kepastian keamanan setiap produk laut yang diimpor,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Soal biaya pemeriksaan, ia mengingatkan Indonesia hanya perlu mengacu pada hukum internasional. Dalam berbagai aturan internasional ditegaskan, pencemar harus menanggung biaya yang timbul akibat pencemaran.
Untuk itu, Jepang, lanjutnya harus menanggung semua biaya pemeriksaan seafood dari Jepang. Hal ini untuk memastikan keamanan konsumsi seafood tersebut. “Saya mendukung penegakan aturan internasional, termasuk masalah ini,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. (humas)
Editor Restu