WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap selebgram perempuan lantaran mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial (medsos).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli SIK MH MSi mengatakan penangkapkan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya pada 29 September 2023 lalu.
“Pada Saat melakukan patroli siber, didapatkan satu akun instagram yang digunakan untuk mengiklankan situs judi online. Dari hasil tersebut dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka,” ucapnya.
Selebgram yang memiliki pengikut sebanyak 34.000 berinisial I.D, Warga jalan Harun Nafsi Gang Darusalam, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda.
“Selebgram tersebut berinisial I.D yang diamankan pada tanggal 29 September 2023 dirumahnya yang beralamat di jalan Harun Nafsi Gang Darusalam, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda,” terangnya.
Baca juga: Heboh Video Pemuda Mengaku Nabi Muhammad, Gunakan Bahasa Banjar
I.D mendapatkan bayaran Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per postingan yang sudah berjalan selama dua bulan.
“Kegiatan promosi ini sudah berjalan selama dua bulan, Tersangka mendapatkan bayaran sebanyak Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per postingan di akun instagram miliknya”. ungkapnya
Adapun pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah Pasal 45 ayat (2) Judi Online Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat ke 1 e dan/atau 2 e KUHP.
Ancaman Pidananya paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan atau ancaman pidana paling lama 10 Tahun atau denda R. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).