WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal memasuki masa pensiun tahun depan atau 2024 mendatang setelah presiden baru dipilih.
Layaknya pejabat negara lainnya, Presiden Jokowi juga mendapat uang pensiun.
Kira-kira, berapa ya uang pensiun Presiden Jokowi yang akan beliau terima setelah resmi pensiun nanti?
Mengutip berbagai sumber, segini besaran uang pensiun yang diterima Presiden Indonesia.
Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.
Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Uang pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu saat ini mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.