Setubuhi Anak dibawah Umur di Tanah Bumbu, Begini Aksi Pelaku Raba Bagian sensitif Korban

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Tersangka MI yang masih berusia 17 tahun ditangkap di Jalan Kamboja Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 09.30 wita, Jumat (13/10/2023) 

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.

    Dijelaskannya, kejadian yang dialami korban masih berusia 16 tahun itu sekitar pukul 14.00 wita pada Kamis (12/10/2023) di rumah korban.

    Pada saat itu korban sedang tidur kemudian dibangunkan ibunya memberi tahu bahwa pelaku datang kerumah, tanpa sepengetahuan korban dan duduk diruang tamu kemudian setelah korban duduk bersampingan dengan pelaku langsung meraba dibagian kelamin sampai kebagian payudara korban.

    “Saat itu korban teringat ancaman pelaku yang mengatakan ‘Kamu harus jadi pemuas nafsu ku sekali saja kalau kamu nolak saya ajak ngewe gamau, bakalan ku kirim ke orang- orang aib mu’. Begitu tersangka mengancam korban,” ungkap Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (14/10/2023).

    Lanjutnya, karena ancaman itu, korban menuruti permintaan pelaku. Setelah meraba, pelaku langsung membuka celana korban.

    Ibu korban mengetahui hal tersebut langsung memarahi dan mengancam pelaku yang mana menurut keterangan korban sebelumnya pada hari Senin 2 Oktober 2023 pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku di Jalan Sido Rejo Dusun, yang juga di rumah korban.

    Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkannya ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI