“Tentunya ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan,” kata Ali Fikri.
Ali mengakui, memang ada pemanggilan SYL pada Jumat (13/10/2023), tetapi sebetulnya pemanggilan tersebut merupakan rangkaian dari pemanggilan sebelumnya.
“Kami mendapatkan informasi, yang bersangkutan kan sudah berada di Jakarta dari tadi malam. Saya pikir sesuai dengan komitmennya, semestinya dia kooperatif, datang hari ini ke KPK, tetapi ternyata sampai tadi sore yang bersangkutan tidak muncul,” kata Ali.(berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Ini Alasan KPK Jemput Paksa SYL Malam Ini