Duh! ABG 17 Tahun Dijajakan ke Pria WNA Oleh Seorang Germo Wanita

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur alias anak baru gede (ABG) semakin marak saja terjadi.

    Bahkan, konsumen alias pelanggan yang memesan ABG tidak hanya warga lokal, tetap Warga Negara Asing.

    Inilah yang terungkap saat polisi mengamankan seorang wanita berinisial JL (30). Dia ditangkap karena diduga sebagai muncikari alias germo yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

    Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan korban berinisial ACA (17). Gadis di bawah umur itu dijual kepada pria warga negara asing (WNA).

    “Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun,” ujar Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

    Yosi menjelaskan, korban awalnya kenal dengan pelaku melalui perantara teman ke teman. Selanjutnya, JL menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya.

    “Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022. Kali kedua tamu itu merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, JL akan dikenakan dengan Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Tersangka dikenakan UU perlindungan anak yakni Pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (ernawati/tri)

    Baca Juga :   Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI