BF saat ini menghadapi tindakan hukum berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper sempat menjadi viral dan menyebar di media sosial. Rebecca Klopper, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur yang mirip dengan dirinya.
Laporan ini telah teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 22 Mei 2023.
“Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekgemes atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ungkap Ramadhan dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (25/5).(humas)
Editor Restu