WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap narapidana kasus narkotika yang juga merupakan musisi bernama Zulkifli alias Zul Zivilia masih menerima penghasilan dari gembong jaringan internasional Fredy Pratama.
Padahal, pada saat itu Zul sudah berada di dalam penjara atas kasus narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan, Zul saat dipenjara menerima uang sekitar Rp 4 juta selama sekitar 8 bulan pertama setelah ditangkap.
“Dia di dalam sel pun menerima uang sebanyak Rp 4 juta, kurang lebih 7 bulan atau 8 bulan dari Fredy Pratama,” ujar Mukti kepada wartawan seperti dikutip Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Mobil Caren Delano Akhirnya Ditemukan di Sini
Mukti menuturkan, pemberian uang dari Fredy Pratama itu sebagai bentuk pengayoman untuk mengurus kaki tangannya dalam jaringannya.







