WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan terkait dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan Dumas yang diterima pada tanggal 12 Agustus 2023 itu ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tahun 2021,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (5/10/2023) malam.
“Adapun tindak lanjut dari dumas yang diterima selanjutnya kemudian dilakukan upaya-upaya atau serangkaian-serangkaian langkah-langkah untuk menelaah, memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat dimaksud,” imbuhnya.
Ade Safri menyampaikan, atas Dumas tersebut pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan dengan memanggil sejumlah saksi pelapor untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.







