Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 huruf c dan e juncto (jo) Pasal 29 dan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi dan atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Pasal selanjutnya, 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Kapolres.(rilis)
Editor Restu