“Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
MUI juga telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fiqh.
“Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI,” sambungnya.
Ia menjelaskan, sebagai salah satu masalah yang masuk dalam ijtihad, perbedaan hasil ijtihad sangat mungkin terjadinya perbedaan. Bahkan, jika hal tersebut juga dirujuk dari sumber-sumber mu’tamad (terpercaya) dari mazhab-mazhab fikih.
Oleh karena itu, terangnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.
“Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain,” pungkasnya. (MUI)
Editor Restu