“Saya duduk di sini terus lihat ada yang jatuh terus saya lari ke sana tiba-tiba sudah kebacok. Kondisi korban sudah luka luka Mas, awalnya duduk di sini, enggak ikut ujian, siswa yang lain ya histeris, pada pingsan, pelakunya baik, sopan, enggak nyangka punya kelakuan seperti itu, tega sampe seperti itu, ya mungkin sakit hatilah, enggak bisa ikut ujian, orangnya pendiam, sopan, gak pernah aneh aneh,” ujar Deni saat ditanya di lokasi.
Pelaku kini dikoordinasikan ke Dinas Sosial karena masih di bawah umur. Namun, tetap disangkakan dengan Pasal 355 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHPidana. (ernawati)
Editor: Erna Djedi