WARTABANJAR.COM –Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyindir soal tarif yang dikenakan untuk mengundang dai.
Menurutnya, mengemban tugas untuk berdakwah adalah suci dan mulia.
Saking mulianya, kata Buya Amirsyah, para dai dilarang untuk masang tarif dalam menyampaikan ceramahnya.
Sebab bila memasang tarif, cepat atau lambat, dai tersebut tidak dapat kemuliaan.
“Seperlu-perlunya jangan minta ditarif. Kalau minta, cepat atau lambat, tidak dapat kemuliaan,” ujarnya di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (26/9/2023).
Baca Juga
3 Rumah di Jalan Alternatif Sungai Ulin – Mataraman Terbakar
Buya Amirsyah menekankan bahwa tugas sebagai dai sangat mulia. Oleh karena itu, ia menegaskan kembali agar para dai tidak boleh memasang tarif untuk berdakwah.
Jika masih memasang tarif, jelasnya, bukan hanya kemuliaan yang hilang, tetapi juga bakal tidak dihargai oleh umat dan bangsa.
“Saking mulianya, gausah minta tarif. Kalau ada penceramah minta tarif, nanti lama-lama ga dihargai,” paparnya.
Buya Amirsyah mengingatkan, para dai memang sangat penting memiliki pemahaman keagamaan yang baik seperti pemahaman Alquran dan Hadist.
Tapi disisi lain, kata Sekjen MUI, para dai juga diharapkan memiliki pemahaman terkait berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Salah satu tanggung jawab ulama untuk meluruskan bagi pemahaman yang nyeleneh. Banyak isu di masyarakat yang harus cepat memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tuturnya. (MUI)
Editor Restu