Dugaan Pencucian Uang Oleh Panji Gumilang Telah Periksa 46 Saksi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – pENYIDIK Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

    “46 orang saksi terdiri dari pihak YPI 7 orang; pihak ex. YPI 4 orang; pihak kepala dan bendahara madrasah MI, MTS, MA 5 orang; pihak pengirim dana 15 orang; pihak penerima dana 9 orang; pihak JTrust Investment 1 orang; pihak Dukcapil Kab. Indramayu 1 orang; pihak BPN Kab. Indramayu 1 orang; pihak BPN Bekasi Kota 1 orang; pihak notaris 1 orang; dan ahli yayasan 1 orang,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (25/9/2023) melalui Tribrata News.

    Menurut Karopenmas, pihaknya juga telah memblokir 144 rekening yang terdiri dari 96 rekening pribadi Panji Gumilang; 48 rekening atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, PT. SBMK.

    Selain itu juga telah disita dokumen berupa perjanjian kredit JTrust Investment 36 eksemplar; fotokopi legalisir SHM diagunkan di JTrust Investment 41 eksemplar; Warkah tanah atas nama Sdr. PG dan keluarga di BPN Kab. Indramayu 55 eksemplar; buku tanah atas nama Sdr. PG dan keluarga di BPN Kab. Indramayu 220 eksemplar; serta salinan legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994.

    Kemudian, salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 Agustus 1996, salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.

    “Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti PPATK, BPN, Disdukcapil Kab. Indramayu, Ditjen AHU Kemenkumham, dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

    Baca Juga :   Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Diprediksi Menguat dengan Dukungan Anies Baswedan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI