“Upaya perlindungan terhadap satwa liar wajib dilakukan oleh semua pihak sesuai amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Untuk itu kami menghimbau seluruh pihak agar ikut menjaga kelestarian orangutan serta menjaga habitatnya,” terang Ari.
Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong, BKSDA Kaltim sampai saat ini masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap anak Orangutan dimaksud.
“Semoga segera dapat ditemukan dan untuk dapat diselamatkan,” pungkas Ari.(rilis)
Editor Restu