WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaran bermotor di Taman Education Park Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 01.30 Wita pada Jumat (22/9/2023).
Tersangka, Andi Ibrahima (39) warga Desa Tapus RT 06 Kecamatan Kusan Hulu Tanah Bumbu. Ditangkap pada pukul 11.00 wita, Jumat (22/9/2023) di tempat pembuatan kunci Jalan Plajau Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Benar, kini tersangka diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (23/9/2023).
Lebih lanjut Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu melaksanakan giat Operasi Singkat Intan II 2023.
Adapun kronologinya, saat korban Hafid Kurniawan (20) bersama rekannya nongkrong di Café Batistuta Taman Education Park dan memarkir sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan nomor polisi DA 3218 GAI, tepatnya memarkir di belakang Pos Kotis Polsek Simpang Empat. Posisi stang kendaraan tidak terkunci.
Sekitar pukul 01.30 Wita, saat warga Jalan Sebamban I Blok B RT 006 Desa Sari Utama Tengah Kecamatan Sungai Loban Tanah Bumbu ini ingin pulang dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi alias hilang.
Korban pun langsung melapor ke Polsek Simpang Empat. Dalam waktu singkat, akhirnya Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik korban.