Minat Warga Terhadap Paspor Elektronik Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah 50 Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA-  Guna melayani tingginya kebutuhan dan minat masyarakat di seluruh Indonesia terhadap paspor elektronik atau e-paspor, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanannya dengan menambah 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT).

    Hal itu ada di dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023.

    Sebelumnya sudah ada 52 kantor imigrasi yang melayani pembuatan e-paspor, jika ditambah 50 unit lagi berarti akan ada 102 kantor imigrasi di seluruh Nusantara.

    Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (22/09/2023) menjelaskan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

    “Bedanya, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data
    biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai,” katanya.
    Sementara paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.

    Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

    Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

    Sebagai perbandingan minat masyarakat terhadap paspor biasa dan e-paspor, dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik
    sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan.

    Baca Juga :   Perludem Ingin Pastikan Sirekap Tak Ngaco Lagi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI