WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Penetapan Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dari beberapa Kabupaten dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka menjaga warisan budaya.
Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Arry Risfansyah menjelaskan, saat ini pihaknya masih di tahap persiapan sidang untuk menetapkan beberapa Obyek yang Diduga Cagar Budaya di Kalimantan Selatan.
“Ada 10 ODCB dari Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tapin dan Banjar pada tahun ini diusulkan untuk bisa menjadi cagar budaya Kalimantan Selatan,” ucapnya di Banjarmasin, dikutip Sabtu (23/9/2023).
Ia menerangkan ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan para kabupaten untuk bisa memasukan ODCB tersebut agar bisa ditetapkan menjadi Cagar Budaya Tingkat Provinsi seperti, sejarah obyek, penulisan ilmiah serta draft.
Pihaknya mengatakan dari empat kabupaten yang mengusulkan, hanya satu kabupaten yang memiliki Tim Ahli Cagar Budaya bersertifikasi Kalsel yaitu Kabupaten Banjar.
Untuk itu pihaknya sangat mengapresiasi kerja keras dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru dan Tapin untuk terus berkontribusi dalam mengusulkan ODCB baik pemeringkatan tingkat kabupaten hingga dinaikkan ke provinsi.
“Untuk sidang pemeringakatan cagar budaya tingkat provinsi, rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sampai tahun 2022 ada 10 cagar budaya dimiliki Kalimantan Selatan yang tersebar di 13 kabupaten/kota. (MC Kalsel)
Editor Yayu