Untuk permohonan baru pemohon baru wajib membawa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir/buku nikah/ijazah sekolah.
Sementara pemohon yang ingin mengajukan penggantian paspor wajib membawa e-KTP dan paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009).
Bagi para orangtua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa e-KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akta lahir anak dan buku nikah orangtua. (rls)
Editor: Yayu