WARTABANJAR.COM, BANDAR LAMPUNG – Upah yang diberikan Fredy Pratama alias Miming untuk Andri Gustami (AG), perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, cukup menggiurkan.
Miming memberikan ratusan juta rupiah kepada Andri Gustami, yang kini telah dicopot dari jabatannya, untuk mengawal narkotika jaringan Fredy Pratama.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan soal imbalan yang diberikan kepada AKP Andri Gustami dari jaringan internasional peredaran narkotika yang merupakan sindikat Fredy Pratama itu.
Diungkapkan, dari hasil penyelidikan, AKP AG diduga telah meloloskan mencapai 100 kilogram sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca juga: Selebgram Nur Utami Ternyata Sudah Tahu Suaminya Residivis Narkoba, Jaringan Miming Wilayah Sulsel
Dari pengakuan AKP AG, telah meloloskan setidaknya 100 kg sabu dalam dua bulan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama.
Sindikat Fredy Pratama alias Miming memberi imbalan sekitar Rp8 juta untuk setiap 1 kg sabu yang berhasil lolos.
Jika dalam dua bulan tersebut, AKP AG telah meloloskan 100 kg sabu, maka diperkirakan upah yang telah dikantonginya mencapai ratusan juta rupiah.
“Jaringan internasional Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk sabu yang berhasil lolos,” ujar Helmy.
Selama dua bulan AKP Andri Gustami melakukan aksinya, Helmy menduga telah menerima bayaran mencapai Rp 800 juta. “Untuk ini masih dalami keterangan AG tersebut,”tandasnya. (berbagai sumber)