WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang Perumahan, Rizqon, berharap tim terpadu pengendalian pembangunan yang pernah dibentuk sesuai peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Banjar bisa diaktifkan kembali untuk pengawasan pembangunan ke depannya.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Banjar, DPUPR Banjar melakukan pengawasan terhadap bangunan dan dapat melibatkan instansi lain di dalamnya, termasuk DPRKPLH.
“Harapannya tim terpadu pengendalian pembangunan untuk melakukan pengawasan bangunan, gedung dan lainnya yang isinya terdiri dari beberapa instansi termasuk perkim di dalamnya bisa diaktifkan kembali,” ujarnya kepada wartabanjar.com, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Hujan Guyur Kota Banjarmasin dan Sekitarnya dengan Intensitas Sedang Hingga Lebat
Rizqon pun berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan masyarakat diminta untuk tidak menambah bangunan di luar standart yang ada.
Sebelumnya diberitakan dua rumah ambruk di Jalan Martapura Lama Km 6,800, Komplek Asman Pesona Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Kamis (14/9) dini hari dan empat orang penghuni sempat terjepit.
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga telah mengeluarkan IMB untuk Komplek Asman Pesona dengan nomor 137/IMB-K/DPMPTSP/2020 pada 13 November 2020 lalu.