1,9 Juta Konten Pornografi Di-takedown Kominfo, Terbanyak di Website

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.

    Selain konten judi online yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap konten pornografi.

    Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., menyatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.

    “Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” jelasnya, dilansir Kemenkominfo, Jumat (15/9/23).

    Baca juga: TNI Kerahkan Alat Berat, Desa Kalaan dan Artain di Kecamatan Aranio Kini Terhubung

    Secara khusus, eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini menyatakan, sejak dilantik sebagai Menkominfo, sebanyak 60.791 konten pornografi sudah ditangani.

    “Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” ungkapnya.

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi. (ernawati/rls)

    Baca Juga :   Geger! Kampung Narkoba di Makassar Digerebek, Polisi Temukan Rumah Transaksi, Sajam, dan Air Softgun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI