Perkelahian Maut di Kelayan B, Ini Tiga Titik Tusukan Tombak yang Tewaskan Busnawi

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHPidana. (Iqnatius Aprianus)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Motor Curian 'Dirakai' Besinya Dijual Kiloan, Penadah dan Malingnya Ditangkap Polsek Banjarmasin Barat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI