WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 11 kendaraan angkutan barang terjaringh razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin.
Giat gabungan Pengawasan dan Pemeriksaan Kelaikan Mobil Angkutan Barang itu, dilaksanakan di Jalan Pramuka, depan Terminal Km 6, Rabu, (13/9/2023).
Dalam giat ketiga kali ini di bulan September 2023 ini sudah terjaring sebanyak 11 mobil angkutan barang yang kedapatan tidak membawa dokumen maupun kelengkapan uji berkalanya hingga KIR nya yang sudah tidak berlaku.
Tidak hanya itu banyak juga tidak membawa dokumen surat kelengkapan kendaraan bermotor dan memperpanjang masa berlakunya.
Baca juga: Dua Pilkades Sistem E-Voting Sukses Digelar di Kabupaten Tanah Laut
Di harapkan para sopir angkutan barang melengkapi dan memperpanjang masa berlaku surat kendaraannya.
Selain melakukan pemeriksaan Kelaikan Kendaraan angkutan.
Dishub juga memberikan memberi imbauan kepada sopir angkutan barang mengenai jam operasional masuk dan keluar kota Banjarmasin.
Sesuai dengan Perwali Nomor 08 tahun 2022 yang jam larangan masuk kota yaitu pagi pukul 06.00 s/d 09.00 Wita, dan sore pukul 16.00 s/d 20.00 Wita.
Angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lain dilarang beroperasi pada pukul 06.00 s/d malam 21.00 Wita.
Tim gabungan juga akan menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi/tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas/beban muatan yang ditetapkan. (ernawati)