WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam keterangan pers usai penandatanganan SKB Tiga Menteri tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa pada tahun 2024 pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
Namun demikian, ada kemungkinan Pemerintah akan menambah jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tersebut.
Pasalnya, di 2024 akan ada agenda penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca juga: RESMI! Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Ditetapkan 27 Hari, Cek Daftarnya
Hal ini sebagaimana dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas .
Bakal ditambahnya libur nasional terkait pemilu akan ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
“Nanti diatur dengan keppres tersendiri terkait libur saat pilpres dan pileg. Kita juga mengantisipasi, jika nanti pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur,” kata Azwar dalam konferensi pers di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/23), dilansir beritasatu.com.
Azwar menambahkan, tambahan libur yang dimaksud di luar dari libur nasional dan cuti bersama.
Dari 27 hari libur dan cuti, pemerintah akan menambah dua hari sehingga totalnya menjadi 29 hari.