Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pungutan biaya sewa itu baru-baru saja terjadi sekitar lima tahun terakhir. Terlebih, di titik lain pungutan sewa lapak dan listrik untuk odong-odong, mobil listrik dan lukisan dikenakan biaya Rp 25 ribu per harinya atau Rp 750 ribu per bulannya.
“Nanti setiap tanggal 1 uangnya ditarik. Tapi saya tidak tahu itu ujungnya kemana, karena gak ada bukti pembayaran seperti kuitansi ataupun karcis. Asal bayar saja,” ungkapnya. Dirinya pun berharap, pengelolaan lapak usaha yang ada di lingkungan aset pemerintah daerah Kabupaten Banjar bisa dikelola dengan jelas, baik secara administratif dan teknis oleh pemerintah melalui dinas terkait. (tim)
Baca Juga : PKL RTH Ratu Zalecha Martapura ‘Menjerit’, Ada Oknum Tarik Pungli
Editor : Hasby