Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran keimigrasian dari perusahaan- perusahaan tersebut.
Muhammad Yamin menyampaikan, kegiatan ini mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian, yaitu selective policy bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mencantumkan bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing.
TIMPORA dibentuk untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing. (hasby)
Baca Juga : Sempat Disungsang, Bocah Tenggelam di Gudang Hirang Sungai Tabuk Dinyatakan Meninggal
Editor : Hasby