Warga Ponorogo Terancam Penjara 7 Tahun di Tanah Bumbu, Dijerat Pasal Bawa Kabur Anak dibawah Umur

    Imam pun dijerat dengan pasal 332 Ayat (1) KUHP subsider, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orng lain sebagai mana dimksud pasal 81 ayat 1 dan 2 uu ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan  menteri  pengganti Undang- Undang  Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hasby)

    Baca Juga : Mardani H Maming Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Banjir Hancurkan Tanaman Siap Panen di Batola, Petani Cabai Rugi hingga Puluhan Juta!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI