Imam pun dijerat dengan pasal 332 Ayat (1) KUHP subsider, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orng lain sebagai mana dimksud pasal 81 ayat 1 dan 2 uu ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan menteri pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hasby)
Baca Juga : Mardani H Maming Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin
Editor : Hasby