Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang. (ernawati)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul: Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin