Mardani H Maming Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin

    Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

    Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul: Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin

    Baca Juga :   Ungkap Ratusan Kasus TPPO dan Tersangka, Polisi Selamatkan Hampir Seribu Korban Dalam Sebulan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI