Aturan Hukum Golden Visa untuk Orang Asing Disahkan, Segini Nilai Investasi yang Harus Disetorkan ke Pemerintah RI

    “Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

    Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa.

    Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

    “Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya. (rls)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Heboh Stafsus Menkomdigi Ternyata Buzer, Begini Kata Meutya Hafid

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI