Bagi yang berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud
mendirikan perusahaan di Indonesia yaitu untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan
tabungan/deposito, sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus
ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama
tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman
modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.
Golden visa, lanjutnya, merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat ia mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.
Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan
merumuskan kebijakan golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan
aturan turunannya.
“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen.
Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya.
Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun.
Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini seperti adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk
Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.