WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap Hasan (23) sekitar pukul 10.00 wita, Rabu (30/8) kemarin. Dirinya menjadi tersangka dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Jonser Sinaga mengatakan, tersangka ditangkap dirumahnya, Jalan AMD RT 30 Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu.
“Tersangka dibawa ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP. Penangkapakan ini menindalanjuti adanya laporan dari PT Obor Baru Maju di Batulicin,” katanya, Kamis (31/8).
Dijelaskan AKP Jonser Sinaga, terungkap berdasarkan hasil audit sekitar pukul 14.00 wita pada Sabtu 22 Juli 2023 di kantor gudang PT Obor Baru Maju diduga terjadi pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman Perusahaan tersebut.
“Sales tersebut tidak menyetorkan uang dari pembayaran toko-toko hasil penjualan dari produk makanan dan minuman PT Obor Baru Maju yang diselewengkan oleh sales tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban yakni perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 293 juta dan merasa keberatan, kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin untuk guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu lembar rekapan faktur PT Obor Baru Maju dan satu bundel faktur tagihan. (hasby)
Baca Juga : Kapolres Banjar Tegas Nyatakan Bila Ada Pidana Pasti Proses Hukum, Oknum ASN Ajak Duel Kasat Pol PP
Editor : Hasby