WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kalsel 2018-2038.
“Adapun naskahnya telah kami sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel melalui surat nomor 100.3.2/01270/KUM/2023 tanggal 3 Agustus 2023,” ucap Roy pada Rapat Paripurna, Banjarmasin, Kamis (31/8/2023).
Diutarakan Roy, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan pengenaan opsen YANG ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota se-Kalsel dalam pemungutan PKB, BBNKB, pengenaan pajak alat berat serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan yang bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah tanpa menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak.
“Dengan tercapainya PAD yang optimal di Kalsel maka dapat mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ungkap Roy.
Dilanjutkan Roy, Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kalsel 2018-2038 menyatakan bahwa rencana pembangunan industri provinsi dapat ditinjau kembali setiap lima tahun.
“Lima tahun itu sejak diundangkannya Perda tersebut diiringi dengan keberhasilan pencapaian target pada sektor industri yang telah ditetapkan,” tutur Roy.