Subsidi Motor Listrik, Satu NIK Rp 7 Juta

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah resmi memberikan bantuan untuk pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) untuk seluruh warga.

    Pemberian bantuan tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan permenperin ini mengatur program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

    Masyarakat akan mendapatkan bantuan setiap satu nomor induk kependudukan (NIK). Masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik.

    Baca Juga

    Portal Jembatan Paringin Kembali Dipasang

    “Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan resmi, Selasa (29/8).

    Produsen penerima subsidi ini yang mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Tercatat sudah ada belasan perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah.(rilis)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama, Ikhtiar Pilkada Damai di Bali

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI