Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor.
Bakal Caleg DPR
- Abdillah dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5. Abdillah disebut terbukti maling uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
- Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Dia disebut sebagai terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
- Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
Baca juga: Caleg Eks Koruptor, Siapa Saja Mereka dan Apa Kata Parpolnya?
- Nurdin Halid dari Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini masuk bui karena perilaku korup untuk distribusi minyak goreng Bulog.
- Rahudman Harahap dari Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia pernah dipenjara karena korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
- Al Amin Nasution dari PDI-Perjuangan untuk Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Caleg partai berlambang banteng ini pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabuaten Bintan, Kepulauan Riau untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung.
- Rokhim Dahuri dari PDI-P untuk Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Ia disebut terpidana korupsi karena maling dana nonbujeter Dapertemen Kelautan dan Perikanan
Bakal Calon Anggota DPD
- Patrice Rio Capella untuk Dapil Bengkulu nomor urut 10, jadi terpidana korupsi karena menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
- Dody Rondonuwu Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7, terbukti korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut.
- Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur nomor urut 8, dihukum karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarakan, Lampung tahun 2004.
- Irman Gusman Dapil Sumatera Barat nomor urut 7, koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
- Cinde Laras Yulianto untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3, pernah dipenjara karena maling dana purna tugas Rp 3 miliar. (rilis)
Editor Restu