WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebanyak 91 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Ruang Kunjungan Lapas, Jumat (25/8/2023).
Sidang TPP ini, dengan agenda program integrasi dan pembinaan ini digelar dalam rangka untuk memenuhi hak Warga Binaan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Rahmat Pijati selaku Ketua TPP menyampaikan hari ini kembali kita menggelar sidang TPP terhadap 91 Warga Binaan, dengan agenda usulan program integrasi berupa pembebasan bersyarat sebanyak 20 orang dan usulan pekerja sebanyak 71 orang.
Dirinya menambahkan bahwa sidang TPP merupakan evaluasi yang dilakukan dalam proses pembinaan yang diselenggarakan.
Baca juga: Jalan Desa Pantai Harapan Bumi Makmur Tanah Laut Kini Bisa Dilintasi R4
Mendengarkan masukan berbagai pihak dengan objektif dan transparan sehingga didapati hasil yang bisa disepakati bersama.
“Ikuti pembinaan dengan baik, taat aturan dan tata tertib, khususnya mereka yang diusulkan program integrasi, jika melanggar akan dicabut usulan tersebut,” tambahnya.
Sidang TPP dimulai pukul 10.00 WITA, dihadiri tiga orang perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin.
Petugas Bapas dihadirkan untuk didengarkan pendapat dan masukan terhadap agenda sidang TPP yang dilangsungkan.
Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan, Gajali Rahman menambahkan bagi Warga Binaan pengajuan usul program integrasi, agar keluarga yang dipersiapkan menjadi penjamin harus mampu bertanggungjawab terhadap keputusannya.
Selain itu, jika sudah bebas nanti wajib lapor ke Bapas Banjarmasin dan dapat melanjutkan pembinaan di sana.