Kapolda Kalsel : Dua Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polda Kalsel menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan wilayah hukum Polda Kalsel.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi di Taman Kamboja Banjarmasin, Rabu (23/8).

    Kapolda menegaskan, jika ada orang yang sengaja membakar lahan atau pun lalai dalam proses pemadaman akan diproses pidana.

    “Saya pastikan kalau ada akan langsung kita tangkap, jika terbukti bersalah, kita akan proses pidana. Jangankan membakar, lalai saja misalnya, ada lahan milik perusahaan, sudah tahu terbakar tapi mereka tidak melakukan pemadaman, akan kami proses,” ujar Kapolda, kepada awak media.

    Baca Juga

    Harga Gas Elpiji 3 Kg Capai Rp 35 Ribu, Disprindag Banjar Tak Bisa Beri Sanksi

    Hal tersebut, ungkap Andi Rian, dibuktikan dengan masuknya beberapa LP yang ada di Polres Banjarbaru.

    “Sudah ada dua yang kita proses, dan kita tetapkan sebagai tersangka. Satu individu dan satunya lagi perusahaan, yang sudah berproses di Polres Banjarbaru,” ungkap Andi Rian.

    Saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla untuk berusaha semaksimal mungkin menjaga agar Bandara Syamsuddin Noor, bisa beroperasi setiap hari meski karhutla masih tetap terjadi.

    “Yang paling utama kita menjaga ring satu bandara, jangan sampai bandara tidak beroperasi gara-gara dampak asap,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI