TERBONGKAR! Praktik Pencucian Uang Rafael Alun Ayah Mario Dandy Terjadi Selama Dua Dekade

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Akhirnya terbongkar praktik pencucian uang yang dilakukan Rafel Alun Trisambodo saat menjabat di Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terjadi sudah selama dua dekade. .

    Ayah dari Mario Dandy Satrio itu, akan segera disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun.

    Rafael diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sedangkan, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

    “Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS,” ucap Ali Fikri, Minggu (20/8/2023).

    Baca juga: 1.912 Anggota Bawaslu 514 Kabupaten dan Kota Dilantik

    Adapun total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.

    Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.

    Selain dugaan gratifikasi, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Rafael Alun diduga telah melakukan pencucian uang hasil korupsi sejak 2003 sampai 2023.

    Sebagaimana diketahui, terbongkarnya borok Rafael setelah sang anak, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

    Baca Juga :   Menlu Selandia Baru Ungkapkan Hal Ini Pasca Kapten Philip Bebas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI