Muncul Visualisasi Rasulullah SAW di Youtube Sunnah Nabi, MUI : Haram

    Lebih lanjut, fatwa ini juga merujuk pada sebuah hadist dan riwayat. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim berbunyi:

    مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
    “Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja, maka dipersilakan untuk menempati tenpat duduknya di api neraka.”

    Artikel Terkait 4 Layanan yang Bisa Diakses Jamaah Haji Indonesia Selama di Madinah
    Dalam sebuah riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan untuk memecahkan dan menghancurkan gambar atau patung para Nabi yang terdahulu yang terpajang di Ka’bah.

    Selain itu, ada juga Ijma’ Sukuti tentang tidak bolehnya melukis/menggambar Nabi/Rasul.

    “Kaidah Sadd az-Zari’ah (sebagai tindak preventif) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan menjaga kemurnian Islam, baik segi akidah, akhlak maupun syariah.” (mui)

    Editor Restu

    Baca Juga :   MUI Apresiasi Idul Fitri di Indonesia Serentak Senin 31 Maret 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI