WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Anak hasil nikah siri sudah bisa mendapat akta kelahiran sejak 2016.
Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Zudan Arif Fakrulloh yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menegaskan, setiap anak yang lahir di Indonesia berhak mendapatkan akta kelahiran agar terdata dan dilindungi negara.
Bagi orangtua yang belum menikah sah secara negara namun sudah memiliki anak, tetap bisa membuat akta kelahiran anaknya.
Lantas, apa saja syarakat membuat akta kelahiran anak hasil nikah siri?
Simak ulasannya berikut.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak Hasil Nikah Siri
Editor: Yayu