WARTABANJAR.COM – Kendaraan yang melintas di jalan raya wajib berhenti dan mematikan mesin sejenak saat pembacaan proklamasi dalam rangka HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023). Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 menit.
Bahkan, pemerintah juga mengimbau masyarakat menghentikan sejenak aktivitasnya pada pukul 10.17-10.20 WIB, 17 Agustus 2023 hari ini. Masyarakat diminta berdiri tegap saat lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ dikumandangkan.
Imbauan itu tertuang Surat Edaran Mensesneg RI tanggal 8 Agustus 2023 yang dikeluarkan Rabu (16/8/2023). Imbauan agar masyarakat berdiri tegap:
Segenap masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak pada tanggal 17 Agustus 2023, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB dengan cara:
a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Seperti diketahui, Istana Negara siap menggelar upacara peringatan HUT ke-78 RI.
“Jadi tentunya kami Setpres mengharapkan peringatan ini akan dilaksanakan secara besar-besaran dan juga kami berharap masyarakat juga melaksanakan upacara ini dengan kemeriahan, kegembiraan,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/8/2023).(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Detik-detik Proklamasi HUT Ke-78 RI, Masyarakat & Pengandara Diminta Berdiri Tegap Pukul 10.17
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com