Masaninor menjelaskan, kegiatan ini merupakan operasi razia terkait Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta menanggapi laporan warga terhadap warung remang remang yang sering kali meresahkan warga. (ernawati)
Editor: Erna Djedi